Ceknricek.com – Thailand akhirnya membebaskan 11 nelayan Indonesia asal Aceh yang sempat ditahan karena memasuki teritori Thailand dengan Kapal KM Harapan Baroe (KMHB) 01 berukuran 21 GT, Senin (8/4).
Dilansir laman website kemenlu.go.id, Selasa (9/4), Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pembebasan dilakukan setelah kapal para nelayan yang diketahui mengalami kerusakan itu rampung diperbaiki.
Menurut Iqbal, Konsul Indonesia di Songkhla turut memberi bantuan dalam proses pembebasan tersebut. “Konsulat RI Songkhla membebaskan 11 WNI asal Aceh yang ditahan Aparat Keamanan Thailand karena melakukan pelanggaran batas wilayah,” ujar Iqbal.
Pelepasan dilakukan langsung oleh Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah Thailand, Laksamana Muda Nataphon Malarat, setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar dan pengisian logistik untuk tiga hari pelayaran ke Aceh.
KMHB 01 ditahan aparat keamanan laut Thailand pada 5 April 2019 karena melalui perbatasan dan masuk sekitar 30 mil ke perairan Thailand. Selain memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementara waktu untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
Sejak mendapatkan informasi penangkapan tersebut, Konsulat RI di Songkhla memberikan upaya perlindungan secara maksimal. Iqbal menjelaskan perwakilan RI berusaha meyakinkan aparat bahwa para nelayan tak memasuki kawasan Thailand secara sengaja, melainkan karena kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan sehingga terbawa arus.
“Kami mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi,” kata Konsul RI untuk Songkhla Fachri Sulaeman.
Saat proses pelepasan dilakukan, kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik dari KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 akan tiba kembali di perairan Aceh pada Kamis (11/4).