Ceknricek.com — Hingga Senin, 1 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani sebanyak 6.649 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Dari total pelanggaran tersebut, 548 merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
Temuan tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam forum Rapat Kerja Penegakan Tindak Pidana Pemilu dan Peran Ahli Hukum Pidana Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis, di Batam.
Dilansir laman website, bawaslu.go.id, Rabu (3/4), Dewi mengatakan dari 548 pelanggaran pidana yang ditangani Bawaslu, 66 yang sudah sampai pada pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht.
“Pelanggaran pidana tersebut terdiri dari politik uang sebanyak sembilan putusan, pemalsuan dokumen delapan putusan, pelaksana/peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye 21 putusan, kampanye melibatkan unsur yang dilarang lima putusan, kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan 11 putusan, kampanye di media cetak elektronik di luar jadwal dua putusan, keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye sembilan putusan, penggunaan fasilitas negara dua putusan, dan kampanye di tempat terlarang satu putusan,” ungkap Dewi.
Merujuk data tersebut Dewi mengatakan, capaian kualitas Pemilu yang diharapkan masih jauh dari harapan bersama karena masih banyak pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perbaikan, bukan hanya dari sisi penyelenggara, melainkan juga pendidikan politik serta komitmen peserta Pemilu untuk melaksanakan kontestasi yang tunduk aturan dan asas Pemilu.
Selain pelanggaran pidana Pemilu, dari total 6.649 temuan dan laporan yang diproses Bawaslu, terdapat 4.759 pelanggaran administrasi, 107 pelanggaran kode etik, dan 656 pelanggaran hukum lainnya. Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran.