Ceknricek.com — Sekitar 18 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpapar COVID-19. Tertularnya para wakil rakyat tersebut mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies meminta semua pihak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini sedang diberlakukan di Jakarta. Dalam aturan PSBB, ketika ada terinfeksi corona, maka tempat atau gedung tempat penularan ditutup.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu, (7/10/20)
Lebih lanjut, menurut Anies penutupan dilakukan untuk mensterilkan kawasan dalam hal ini Gedung DPR demi menghindari penularan yang lebih masif.
Untuk diketahui, penutupan gedung selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus COVID-19 tersebut, akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.
“Seperti misalnya di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup. Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif,” ujarnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta gedung yang terdapat kasus corona harus tutup seluruhnya selama tiga hari untuk sterilisasi demi meminimalisir penyebaran yang lebih luas lagi.
“Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup,” kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta Rabu.
Jikapun gedung-gedung tersebut tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa, Satpol PP bisa mengambil tindakan paksa, namun Arifin menyebut pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah gedung tempat berkantornya para pejabat yang terkena Corona atau bukan.
“Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seperti dilansir Antara telah mengkonfirmasi bahwa sejumlah anggotanya terpapar COVID-19 kini sedang menjalani perawatan.
“Ya anggota ada 18 (terpapar corona),” kata Azis Syamsuddin tanpa merinci siapa-siapa nama anggota tersebut.
Penutupan gedung yang terdapat kasus COVID-19 memang belakangan marak terjadi. Bahkan Pemprov DKI Jakarta sendiri juga pernah menutup sejumlah perkantorannya termasuk gedung blok G Balai Kota DKI Jakarta lantaran wabah ini. DPRD DKI Jakarta juga pernah melakukan hal serupa. Bahkan dua gedung DPRD DKI ditutup sekaligus setelah sejumlah legislator dinyatakan positif terpapar virus menular ini.
Baca juga: Anies Klaim Sudah Sediakan 100 RS Rujukan Covid-19 di Jakarta
Baca juga: Anies: Buka 13 Hektare Lahan Baru Khusus Korban Covid di TPU Pondok Ranggon