Ceknricek.com — Belasan jurnalis hilang usai demo ricuh menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Kamis (8/10/20). Demo yang berakhir dengan aksi kerusuhan ini terjadi di beberapa titik di Jakarta.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah mengatakan terdapat 18 jurnalis yang mendapat perlakuan represif dari aparat kepolisian saat meliput aksi.
“Dari 18 jurnalis itu,17 di antaranya merupakan jurnalis pers dari berbagai pers mahasiswa (persma) sedang satunya jurnalis media online Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono,” kata Ahmad di Polda metro Jaya, Kamis (8/10/20) malam.
Ahmad juga mengatakan sejumlah perangkat kerja milik jurnalis dilaporkan dirampas oleh oknum anggota polisi saat melakukan peliputan aksi menolak UU Cipta Kerja.
“Salah satunya, yakni memori kamera milik jurnalis Suara.com atas nama Peter Rotti,” tambah Ahmad.
Dia menjelaskan kamera milik Peter dirampas oleh oknum anggota polisi lantaran merekam tindakan represif saat memukuli peserta demonstran di sekitar Halte Transjakarta Bank Indonesia.
Sementara Pemimpin Redaksi Suara.com Suwarjono lewat keterangan tertulisnya , Kamis (9/10/20) menyebut kondisi Peter juga mengalami memar di bagaian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.
Suwarjono pun mengecam aksi penganiayaan terhadap Peter dan juga yang terjadi pada jurnalis media lain yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dia menyebut jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik dilindungi perundang-undangan No 40 Tahun 1999. Suwarjono mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalis kami, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksi serupa dan mendesak aparat mengusut tuntas hal ini,” tulis Suwarjono.
Baca juga: Aksi Massa Omnibus Law, MUI Minta Jokowi Kendalikan Aparat
Baca juga: Polisi Tembakkan Gas Airmata Bubarkan Demonstran UU Ciptaker di Simpang Harmoni