Ceknricek.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memecat 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Pemecatan tersebut diputuskan dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/11). Sidang yang dipimpin Menteri PANRB Syafruddin menjatuhi hukuman terhadap 33 PNS dengan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Penyebab terbanyak para PNS tersebut diberhentikan adalah karena “membolos” kerja.
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” ucap Syafruddin saat sidang usai.
Beberapa pelanggaran lainnya menjadi penyebab 9 dari 33 PNS dijatuhi hukuman yang sama. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, hingga perzinahan.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” kata Syafruddin.
Selain 33 PNS yang mendapat sanksi PDHTAPS, ada beberapa PNS yang mendapat sanksi lain. Satu PNS mendapatkan sanksi turun pangkat satu tahu, empat orang mendapatkan sanksi turun pangkat tiga tahun. Satu PNS dihukum penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan satu PNS dibatalkan hukuman karena masuk batas usia pensiun.
Sidang dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Turut hadir pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, dan BKN.
Tidak Hanya Sekali
Sepanjang tahun 2018, Kementerian PANRB tidak hanya sekali ini melakukan pemberhentian PNS yang melanggar peraturan. Ceknricek mencatat BAPEK melaksanakan dua kali sidang sebelumnya untuk PDHTAPS kepada para aparatur sipil negara yang tidak mematuhi aturan.
Senin, 19 Februari, BAPEK memberikan sanksi PDHTAPS terhadap 33 PNS di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Sebanyak 17 orang dari PNS tersebut melakukan pelanggaran membolos kerja. Terdapat 5 PNS yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan 3 PNS melakukang pungutan liar.
Selain itu, ada yang melakukan pelanggaran berupa perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.
Senin, 30 Juli lalu, BAPEK kembali menggelar sidang yang memutuskan 18 PNS dari instansi pemerintah pusat dan daerah mendapat sanksi PDHTAPS. Selain itu, terdapat 3 PNS yang mendapat sanksi turun pangkat selama 3 tahun.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai dari menjadi calon CPNS, penyalahgunaan narkoba, pemalsuan dokumen, cerai tanpa izin, dan penggelapan uang titipan biaya nikah.
Tercatat 16 dari 18 orang PNS yang mendapatkan sanksi melakukan pelanggaran berupa tidak datang kerja (bolos) lebih dari 46 hari.