Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

33 Orang PNS Diberhentikan Secara Hormat

HUKUM November 27, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memecat 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Pemecatan tersebut diputuskan dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/11). Sidang yang dipimpin Menteri PANRB Syafruddin menjatuhi hukuman terhadap 33 PNS dengan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Penyebab terbanyak para PNS tersebut diberhentikan adalah karena “membolos” kerja.

“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” ucap Syafruddin saat sidang usai.

Beberapa pelanggaran lainnya menjadi penyebab 9 dari 33 PNS dijatuhi hukuman yang sama. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, hingga perzinahan.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” kata Syafruddin.

Selain 33 PNS yang mendapat sanksi PDHTAPS, ada beberapa PNS yang mendapat sanksi lain. Satu PNS mendapatkan sanksi turun pangkat satu tahu, empat orang mendapatkan sanksi turun pangkat tiga tahun. Satu PNS dihukum penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan satu PNS dibatalkan hukuman karena masuk batas usia pensiun.

Sidang dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Turut hadir pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, dan BKN.

Tidak Hanya Sekali

Sepanjang tahun 2018, Kementerian PANRB tidak hanya sekali ini melakukan pemberhentian PNS yang melanggar peraturan. Ceknricek mencatat BAPEK melaksanakan dua kali sidang sebelumnya untuk PDHTAPS kepada para aparatur sipil negara yang tidak mematuhi aturan.

Senin, 19 Februari, BAPEK memberikan sanksi PDHTAPS terhadap 33 PNS di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Sebanyak 17 orang dari PNS tersebut melakukan pelanggaran membolos kerja. Terdapat 5 PNS yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan 3 PNS melakukang pungutan liar.

Selain itu, ada yang melakukan pelanggaran berupa perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Senin, 30 Juli lalu, BAPEK kembali menggelar sidang yang memutuskan 18 PNS dari instansi pemerintah pusat dan daerah mendapat sanksi PDHTAPS. Selain itu, terdapat 3 PNS yang mendapat sanksi turun pangkat selama 3 tahun.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai dari menjadi calon CPNS, penyalahgunaan narkoba, pemalsuan dokumen, cerai tanpa izin, dan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Tercatat 16 dari 18 orang PNS yang mendapatkan sanksi melakukan pelanggaran berupa tidak datang kerja (bolos) lebih dari 46 hari.

#Pengadilan #PNS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.