Ceknricek.com — Empat WNI asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tewas dalam kebakaran di Arab Saudi, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Mekkah.
“KJRI Jeddah baru diizinkan melakukan pemakaman keempat jenazah karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).
Kebakaran itu terjadi Kamis, 20 Juni lalu, di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat, di daerah Nakasa, At Taqwa, Mekkah, Arab Saudi. Empat WNI yang menjadi korban masing-masing berinisial IRRS (36), KBS (35), TAT (20), dan SNSI (27).
Keempat jenazah WNI dimakamkan di TPU Syarae Baru setelah terlebih dahulu disalatkan di Masjidil Haram, Minggu (7/7). Mohamad Hery menambahkan, KJRI Jeddah dan otoritas berwenang Saudi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas keempat jenazah tersebut karena tidak memiliki dokumen apapun dan berstatus overstayer di Arab Saudi.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) warga KJRI Jeddah. Saat itu, pihak KJRI mendapat laporan adanya kebakaran di kawasan Nakasa.
Informasi itu kemudian disampaikan ke Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) wilayah Mekkah, Suyatno. Suyatno kemudian bergerak ke Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah untuk mencari tahu adakah WNI yang menjadi korban jiwa.
Setelah mengunjungi TKP, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menambahkan, ada informasi terkait dugaan penyebab kebakaran.
“Informasi yang kami peroleh dari penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC,” tuturnya.
Keyakinan adanya WNI menjadi korban jiwa diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang diterbitkan RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia pada Kamis, 17/10/1440 H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30.
Keempat korban tewas setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang berpintu besi dan terkunci dari luar. Rumah penampungan warga asing ilegal pada umumnya dikunci luar untuk menghindari operasi penggerebekan oleh aparat berwenang setempat.