Ceknricek.com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif 32 persen untuk seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS. Besaran tarif tersebut tidak berubah dari yang sudah diumumkan Trump sejak April lalu.
Kebijakan itu ditegaskan Trump dalam surat resminya kepada Presiden Prabowo Subianto, dan diumumkan melalui akun Truth Social miliknya.
Dalam surat tersebut, Trump menegaskan bahwa hubungan Indonesia-AS seharusnya berjalan secara adil dan saling menguntungkan.
Namun, ia menyayangkan defisit perdagangan yang dialami AS dalam hubungan dagang dengan Indonesia, membuat relasi kedua negara jauh dari prinsip keadilan.
“Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan,” bunyi surat tersebut, dikutip Redaksi pada Selasa (8/7/25).
Trump juga menyinggung bahwa besaran tarif 32 persen itu masih lebih rendah dibandingkan kebutuhan untuk menyeimbangkan neraca dagang kedua negara.
Meski demikian, ia membuka peluang pembebasan tarif jika Indonesia bersedia berinvestasi dan membuka fasilitas manufaktur di wilayah AS.
“Tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan di dalam negara membuat dan melakukan aktivitas manufaktur di AS. Kami akan memastikan melakukan semua hal yang dibutuhkan untuk memberikan izin secara cepat, dengan kata lain, hitungan minggu,” tambahnya.
Trump turut memperingatkan Indonesia agar tidak mengambil langkah balasan. Ia menuding bahwa berbagai tarif yang dikenakan Indonesia selama ini justru merugikan ekonomi AS.
“Mohon Anda mengerti bahwa tarif yang kami jatuhkan penting untuk mengoreksi tahun-tahun yang berisi tarif dan hambatan perdagangan yang ditetapkan Indonesia terhadap AS, yang memicu defisit perdagangan. Hal ini mengancam ekonomi dan keamanan nasional kami!” tegas Trump.