Ceknricek.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa ojek daring yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
“Setelah melakukan diskusi, awalnya tarif memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung, namun pada akhirnya hanya dihitung biaya langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/3).
Perhitungan biaya jasa atas dan bawa dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; Zona 2 Jabodetabek; dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.
Sumber: Antara
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp 1.850, biaya jasa batas atas Rp 2.300, dan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Sementara untuk Zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp 2.000, biaya jasa batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Adapun untuk Zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp 2.100, biaya jasa batas atas Rp 2.600, dan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Budi menjelaskan penetapan ketiga biaya tersebut merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
“Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” kata Budi Setiyadi.
Adapun biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.