Ceknricek — Pemerintah melalui Perum Bulog akan mengimpor bawang putih sebanyak 100 ribu ton. Rencananya, bawang putih tersebut akan didatangkan dari China secara bertahap mulai April 2019. Direktur Pengadaan Perum Bulog, Bachtiar menegaskan impor bawang putih 100 ribu ton itu merupakan penugasan dari pemerintah untuk stabilisasi harga.
“Didasarkan pengalaman tahun lalu, harga bawang butih sempat mencapai Rp 70.000 per kilogram. Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi. Saat ini konsumsi dalam negeri mayoritas masih dari impor. Jadi keputusan untuk impor diambil untuk stabilkan harga. Jadi kami berharap tidak ada yang main-main dengan bawang putih,” kata Bachtiar, Senin (25/3).
Rekomendasi impor itu mengingat kondisi riil saat ini harga bawang putih sudah melonjak Rp 40.000 per kilogram. Kondisi tersebut tentu sangat memberatkan masyarakat. Penugasan Bulog untuk impor bawang putih diharapkan data membantu masyarakat.
“Untuk menghindari agar importir-importir bawang putih tidak seenaknya memainkan harga di pasar seperti kondisi sekarang ini,” jelasnya.
Bachtiar mengingatkan pengamat yang tengah mengkritisi penugasan Perum Bulog untuk impor bawang putih benar-benar memahami kondisi sebenarnya melalui kajian yang sangat mendalam secara komprehensif dan integralistik sesuai dengan peran dan tugas Bulog. “Bulog bertugas untuk menjaga stabilisasi harga, ketersediaan, dan keterjangkauan,” ujarnya.
Sumber : Detik.com
Secara Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Kementerian Pertanian, Moh. Ismail Wahab mengatakan bawang putih ini salah satu komoditas berpengaruh terhadap inflasi. Harga terus dipantau pemerintah agar stabil.
“Kita juga sedang mengejar luas tanam melalui APBN, wajib tanam importir, investor, dan swadaya petani guna mewujudkan swasembada,” ujarnya.
Guna mewujudkan swasembada bawang putih, Ismail menyebutkan luas tanam sekitar 10 ribu hektar pada 2018. Hasilnya diproses dijadikan benih untuk ditanam lagi pada 2019, selanjutnya hasil panen 2019 dijadikan benih dan ditanam lagi 2020 dengan luas 3 kali lipat setiap tahunnya.
“Jadi kebutuhan konsumsi dalam negeri saat ini hingga 2021 masih diperoleh dari impor, karena produksi dalam negeri dijadikan benih untuk ditanam lagi pada areal yang lebih luas,” sebutnya.
Selanjutnya, para importir diharuskan wajib tanam dan berproduksi 5 persen dari usulan volume impornya, dimana saat ini realisasi wajib tanam di atas 5 ribu hektar. Bagi importir yang mangkir tidak tanam, pastinya di-blacklist terus dilaporkan ke Satgas Pangan Polri untuk diproses lebih lanjut.
“Saya juga minta Satgas KPK dan Satgas Pangan Polri agar menelusuri aksi pat gulipat para mafia importir bawang putih yang nakal beserta seluruh afiliasi, konco-konco dan jaringannya,” jelas Ismail Wahab.