Ceknricek.com — Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan dua langkah strategis dalam rangka mengakselerasi proses reformasi birokrasi, yakni melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim di kantornya, Senin (25/3). Dengan asesmen ulang, kata Menag, akan diketahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional atau tidak. Asesmen ini juga memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan. Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap.
Menag menambahkan, asesmen akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional. Prosesnya melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten dan teruji integritasnya. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar mutasi, promosi, rotasi, bahkan demosi para pejabat eselon I, II, III, dan IV di Kemenag.
Rommy. Sumber : Kompas
Menag Lukman juga akan melakukan reformasi birokrasi secara total, baik berupa penataan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan atau organisasi, penataan ketatalaksanaan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kemenag. Upaya tersebut akan dituangkan dalam program dan kegiatan konkret yang memiliki daya dorong kuat untuk mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu,” kata Menag Lukman.
Majelis Etik
Langkah kedua, membentuk Majelis Etik ASN Kemenag. Majelis ini akan diisi orang-orang atau pakar berintegritas dengan kompetensi dan profesionalitas tinggi. Majelis dibentuk untuk menegakkan etika ASN Kemenag. Kemenag mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di majelis etik tersebut.
Salah satu tugas majelis etik adalah saluran aduan masyarakat. Keluhan dan aduan masyarakat berkenaan dengan ASN Kemenag bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu majelis etik untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi, klarifikasi, lalu didalami sehingga tidak menimbulkan rumor yang destruktif karena dampaknya besar, bisa ke mana-mana,” kata Menag.
OTT Kemenag. Sumber : Medcom.id
Terkait rumor adanya suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag selain yang saat ini sedang diproses KPK, Menag meminta para pihak segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice,” tegasnya.
Menag tidak menutup mata jika masih ada lubang dalam denyut reformasi birokrasi di Kementerian Agama. Apalagi kementerian ini sangat besar, dengan satuan kerja lebih dari 4.500. “Kami mempunyai komitmen kuat untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas,” katanya.
Kepada ASN Kementerian Agama, Menag mengajak untuk menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat di Jawa Timur oleh KPK sebagai pelajaran sekaligus peringatan keras agar jangan main-main dengan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindakan lain yang tidak terpuji.