Ceknricek.com – Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menolak secara tegas adanya pengakuan kepada Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan.
Dilansir laman website Kementerian Luar Negeri, kemlu.go.id, Selasa (26/3), pada posisi ini Indonesia tetap mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.
“Posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan,” tulis Kemenlu.
Menurut Kemenlu, Resolusi 242 (1967), 338 (1973), dan 497 (1981) menyatakan penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa.
Oleh karena itu, Indonesia meminta sikap tegas agar Israel menarik mundur pasukannnya dari wilayah Dataran Tinggi Golan.
Sumber : Kemenlu
“Penolakan terhadap yurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan merupakan penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional,” tegas Kemenlu.
Kemenlu juga menyampaikan bahwa Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.