Ceknricek — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bertindak kooperatif, dan tidak menoleransi tindakan direksi BUMN termasuk direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang melakukan kesalahan karena tidak menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Pernyataan itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tujuh orang yang diduga terlibat dalam pendistribusian pupuk melalui kapal.
“Kami pastikan tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang tidak ‘governance’,” kata Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, Kamis (28/3).
Dalam keterangan resminya, Wahyu menyebutkan bahwa dalam menjalankan bisnis perseroan Kementerian BUMN selalu memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG). Oleh karena itu, Kementerian selaku kuasa pemegang saham BUMN, mendukung upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) mengatakan masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengamanan tujuh orang tersebut. Dari ketujuh orang yang diamankan diduga terdapat direksi PT Pupuk Indonesia.
“Kami sedang melengkapi data dan fakta, serta menunggu keterangan resmi dari KPK,” kata Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (28/3), mengatakan KPK mengamankan tujuh orang dalam sebuah OTT. Febri menyatakan bahwa setelah menerima informasi itu kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan mengamankan total tujuh orang, yang terdiri dari direksi BUMN, pengemudi, dan swasta.
“Kami konfirmasi memang ada sejak sore tadi kegiatan tim KPK di Jakarta. Jadi, ada tim yang ditugaskan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadi penyerahan sejumlah uang melalui perantara,” jelas Febri.