Ceknricek — Warga Negara Amerika inisial CS (46) dan MR (24) diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (30/3). Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan, NTB.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama yang dihubungi di Mataram, membenarkan bahwa pihaknya menangkap WN Amerika berinisial CS dalam aksi penggerebekan di sebuah penginapan di kawasan tersebut.
“Dari aksi penggerebekan, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 1,21 kilogram. Jadi kedua pelaku ini ditangkap karena diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu,” kata Purnama.
Hal itu diungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan barang bukti selain ganja yang turut diamankan dalam aksi penggerebekan kedua pelaku. Barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap sabu, sejumlah klip plastik kosong, dan “magic mushroom”.
Untuk barang bukti ganja seberat 1,21 kilogram, ditemukan petugas dalam tempat terpisah. Selain badan pelaku dengan berat belasan gram, juga hasil penggeledahan di kamar penginapan.
“Untuk barang bukti di kamarnya, ditemukan ganja dengan berat 200 gram dari dalam toples plastik. Kemudian ada plastik kresek putih setelah dibuka ada ganja lainnya, yang ini berat kotornya satu kilogram,” ucapnya.
Turut diamankan pula uang tunai Rp 600 ribu dan alat duplikasi kunci yang masih didalami perihal keterkaitannya dalam dugaan transaksi narkoba tersebut.
“Kami masih mendalami peran-peran para pelaku ini. Masih penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain mengenai kegiatan warga negara asing ini selama di sini sampai waktu dia tertangkap,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga melanggar pasal 111 dan atau pasal 112, dan atau pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)