Ceknricek.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan batas pendaftaran lembaga/organisasi pemantau Pemilu 2019 adalah tanggal 10 April, atau tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Dilansir laman website, bawaslu.go.id, Senin (1/4), Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan informasi ini ditujukan kepada lembaga atau organisasi pemantau Pemilu yang belum atau yang ingin mendaftar supaya segera mendaftarkan diri ke Bawaslu RI, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai cakupan wilayah yang ingin dipantau.
“Waktu pendaftaran tinggal menyisakan dua belas hari lagi. Bawaslu mendorong lembaga/organisasi pemantau Pemilu untuk segera mendaftarkan diri. Setelah mendaftar akan dilakukan verifikasi kepengurusan hingga dana yang mandiri. Nantinya disahkan atau tidak, itu kebijakan ada di Bawaslu,” ujar Afif.
Afif mengatakan, dengan banyaknya lembaga/organisasi yang ikut memantau pelaksanaan Pemilu 2019, diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang berkualitas serta menghasilkan pemimpin yang amanah.
“Pemilu serentak dengan lima jumlah surat suara menjadi daya tarik tersendiri buat lembaga pemantau. Buktinya, hingga 25 Maret kemarin sudah 51 lembaga pemantau yang telah diakreditasi oleh Bawaslu. Rinciannya 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga dari luar negeri,” pungkas dia.
Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau Pemilu harus memenuhi syarat yang bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Khusus pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan tambahan. Yakni memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.