Ceknricek.com — Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencekalan diajukan pihak kepolisian kepada Direktorat Jendral Imigrasi, yang tertuang dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/
“Betul dicegah ke luar negeri. Sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kivlan, Senin (13/5) mendatang. Surat panggilan pemeriksaan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.
“Beliau mau ke Brunei lewat Batam,” ucap Kombes Asep. Namun, sejauh ini belum ada keterangan soal status hukum purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu.
Diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dilaporkan melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto pasal 107.