Ceknricek.com — Polri telah mencabut pencekalan Kivlan Zen. Purnawirawan jenderal itu juga tak akan dicekal lagi karena sudah dianggap tak perlu.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal, pencekalan dicabut lantaran paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tak diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.
“Info dari imigrasi seperti itu. Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen,” kata Iqbal dalam pesan singkatnya, mengutip tempo yang diterima di Jakarta, Sabtu, (11/5).
Selain itu, lanjut Iqbal, mantan Kepala Staf Kostrad itu menyatakan akan kooperatif dalam pemeriksaannya.
“Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut,” ucap Iqbal menambahkan.
Kivlan Zen Angkat Topi. Sumber : Ashar/Ceknricek.com
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
Adapun pemeriksaan Kivlan dijadwalkan, Senin 13 Mei 2019. Surat panggilan itu diserahkan ke Kivlan Zen di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat sore, (10/5).
Kivlan akan berangkat ke Batam untuk menjenguk istrinya ketika surat penangkapan diantarkan padanya oleh anggota Bareskrim Polri berpangkat Inspektur Satu.
“Saya datang, Insya Allah saya datang,” kata Kivlan saat ditanya apakah akan menghadiri sidang atau tidak.