Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS PRESIDEN

Presiden Joko Widodo Keluarkan Aturan Terkait Perdagangan Perbatasan

AKTIVITAS PRESIDEN May 15, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Dilansir laman website setneg.go.id, Rabu (15/4), setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan baik darat maupun laut.

Menurut Setneg, dokumen yang harus dimiliki dalam melakukan perdagangan perbatasan adalah dokumen imigrasi pelintas batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi pos lintas batas.

Adapun penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan, yang melakukan transaksi pembelian barang di dalam daerah pabean, wajib memiliki identitas pelintas batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.

“Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Setneg.

Terkait jenis barang yang dapat diperjual-belikan, Setneg mengatakan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, nilai maksimal transaksi pembelian barang ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang dilakukan di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean dan di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean. 

Transaksi pembelian barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud, menurut PP ini diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengecualian dari pengenaan bea keluar, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor dan/atau pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal nilai transaksi pembelian barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud, terhadap keseluruhan barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) PP ini.

Pemasukan barang yang diperoleh dari transaksi pembelian barang di luar daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui pos lintas batas. Demikian juga, pengeluaran barang yang diperoleh dari transaksi pembelian barang di dalam daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui pos lintas batas.

Pemasukan barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud, berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di pos lintas batas. Pos lintas batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.

Adapun pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui pos lintas batas di luar perdagangan perbatasan, menurut PP ini, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.

#Jokowi #Presiden perbatasan perdagangan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Jokowi Sambut Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Jokowi Resmikan Bandara Singkawang Kalbar

Jokowi Resmikan Masjid Agung Madaniyah di Karanganyar

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.