Ceknricek.com — Jika pemerintah Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai menangani kasus kematian petugas KPPS di Pemilu 2019, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) akan mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Pidana Internasional. Ancaman itu diungkapkan Direktur MER-C Indonesia Jozerizal Jurnalis dalam konferensi pers di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).
MER-C akan melaporkan bencana kemanusiaan Pemilu 2019 ini ke International Criminal Court (ICC), International Court of Justice (ICJ), dan Komisioner Tinggi PBB, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Joserizal mengatakan bagaimanapun sebuah bencana kemanusiaan telah terjadi, kondisi luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian cepat dan serius dari pemerintah dan KPU.
Menurut MER-C Indonesia, sejak berlangsungnya pemilihan eksekutif dan legislatif 17 April 2019 hingga saat ini, kurva angka kematian dan kesakitan petugas KPPS terus meningkat dari hari ke hari.
Data Litbang Kompas per 14 Mei 2019 merilis data korban meninggal akibat Pemilu, 606 orang. Sementara data sakit, merujuk rilis Kemenkes dari pernyataan KPU berjumlah 10.977 orang.
MER-C menilai pemerintah dan KPU abai dan tidak serius serta melakukan pembiaran sehingga dari hari ke hari petugas KPPS terus berjatuhan. MER-C juga mengatakan sejak dua minggu pasca Pemilu telah menetapkan jatuhnya korban-korban sebagai bencana kemanusiaan.
Foto: Ashar/ceknricek.com
MER-C sudah membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019. MER-C juga membuka call center untuk masyarakat dan keluarga korban melaporkan usai bertugas untuk ditindaklanjuti Tim MER-C, selain itu Tim MER-C juga tengah fokus mengumpulkan data base penyebab kematian korban-korban tersebut.
Atas kejadian ini, MER-C mendesak pemerintah dan KPU baik dalam hal turun langsung melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka, termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya sampai mereka sembuh.
“Pola penanganan korban bencana Pemilu ini juga harusnya dalam kerangka penanganan bencana atau suatu Kejadian Luar Biasa (KLB) artinya, begitu ada korban jatuh, maka yang merespons adalah tim ahli yang sudah dibentuk untuk melakukan asesmen (triage) terhadap penyakit yang diderita dan investigasi kausa sakit yang akurat,” kata Jozerizal.