Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Menteri Kehutanan Tegaskan Aturan Pembuangan Emisi untuk Perusahaan Energi

AKTIVITAS MENTERI May 16, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor 15 tahun 2019 diyakini akan memperketat pembuangan emisi bagi perusahaan pembangkit energi. Hal ini diungkapkan Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago di acara diskusi media tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal, Rabu (15/5) di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Dasrul, peraturan ini diklaim mengikuti perkembangan zaman.

“Objek yang dikenakan peraturan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Udara, Pembangkit Listrik Tenaga Gas , Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dan pembangkit listrik tenaga berbahan campuran,” ujar Dasrul.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Dasrul mengungkapkan ruang lingkup peraturan baru ini juga bakal mencakup baku mutu emisi dan ketentuan teknis pengendalian emisi, pemantauan, penghitungan beban emisi, penghitungan kinerja pembakaran dan pembakaran dari perusahaan pembangkit listrik.

“Tujuannya untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha dan kegiatan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga termal,” kata Dasrul.

Menurut Dasrul, aturan ini juga mewajibkan perusahaan energi melaporkan kegiatan emisi secara bertahap melalui sistem elektronik yang sudah dikeluarkan. Pelaporan juga dilakukan dengan menggunakan sistem manual.

Foto: Ashar/ceknricek.com

“Pelaporan sekali setahun untuk perencanaan pemantauan emisi, sekali tiga bulan untuk pemantauan emisi dengan terus-menerus menggunakan CEMS (Continues Emission Monitoring System), sekali tiga bulan untuk hasil pemantauan emisi dengan manual karena CEMS mengalami kerusakan, sekali dalam enam bulan dengan manual,” ungkap Dasrul.

Dasrul menambahkan, peraturan ini nantinya akan mengatur parameter utama berupa tingkat maksimal penggunaan PM, NOx, SO2, Co, Hg (merkuri), HCl, H2F, HF, NH3 dengan pendukung a.l CO2, O2, temperatur dan laju alir. Dia memastikan mercuri sudah sangat diperhatikan saat ini. 

Peraturan baru ini juga membatasi penggunaan genset untuk perusahaan pembangkit listrik. 

Foto: Ashar/ceknricek.com

“Sumber emisi genset yang dikecualikan mempunyai kapasitas seratus tenaga kuda, beroperasi secara kumulatif kurang dari 1.000 jam per tahun dan yang hanya disimpan tidak menjadi ruang lingkup pemantauan,” kata Dasrul.

Dia menyebut jika perusahaan pembangkit energi melanggar aturan, maka hukuman akan mengikuti undang-undang yang berlaku. Sanksi bisa dari segi administrasi, perdata maupun pidana. 

“Kalau menyebabkan pencemaran bisa langsung pidana,” jelas Dasrul.

#energi kemenlhk peraturan perusahaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.