Ceknricek.com — Mayor Jenderal (Purn) Soenarko telah ditetapkan tersangka atas dugaan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.
“Mayjen Soenarko dan sekarang sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur,” kata Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5).
Penangkapan Soenarko dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 19 Mei 2019. Saat ditangkap petugas, dia tengah bersama sopir pribadinya dan seorang tentara aktif.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko kini ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur.
“Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI,” kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5).
Soenarko tak sendiri saat ditangkap. Pria berinisial B yang diduga sopir pribadinya ikut diamankan. Bersamaan dengan keduanya, penyidik juga menangkap seorang tentara aktif berpangkat Praka dengan inisial BP.
Soenarko diduga melakukan penyelundupan lewat paket yang dikirimkan dari Aceh. Paket berisi senapan berjenis senapan serbu itu diduga diselundupkan untuk aksi 22 Mei.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah telah mengidentifikasi kelompok yang ingin berbuat anarkistis dan mengganggu keamanan pada 22 Mei 2019 mendatang.
Pihak intelijen juga disebut telah berhasil menangkap kelompok yang menyelundupkan senjata untuk mengacaukan aksi 22 Mei.
“Intelijen kita sudah menangkap adanya upaya menyelundupkan senjata. Kita tangkap, ada senjata. Orangnya ini sudah sedang diproses,” kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (21/5).
Upaya tersebut menurutnya sengaja dilakukan oleh kelompok untuk mengacaukan aksi 22 Mei. Caranya dengan menembak ke kerumunan sehingga seolah-olah tembakan tersebut berasal dari TNI-Polri. “Itu menjadi trigger berawalnya sebuah kondisi chaos,” jelas Moeldoko.
Dia pun menyarankan agar masyarakat tak datang melakukan unjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (22/5).