Ceknricek.com — Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengaku, pihaknya siap jika pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno melakukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Irfan dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. Menurut Irfan, pihaknya sudah memperkirakan mengenai gugatan ini jauh hari sebelum penghitungan dan rekapitulasi suara dimulai sehingga tim kecil ini sebenarnya sudah bekerja, jika ujungnya ke MK.
“Kami sudah siap, tinggal menunggu permohonan yang memang dipastikan diterima MK,” kata Irfan.
Menurutnya, tim hukum paslon 01 nantinya siap berbagi tugas untuk menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait. “Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim,” ujar Irfan.
Berikutnya wakil ketua diisi Trimedya Panjaitan (Ketua Bidang Hukum PDIP), Asrul Sani (Sekjen DPP PPP), politikus Hanura Teguh Samudra, serta wakil ketua dari kalangan advokat profesional Luhut Pangaribuan.
“Sekretaris Ade Irfan Pulungan. Adapun anggota tim persidangan diisi oleh Arteria Dahlan, Hermawi Taslim Harul Rajagukguk, Habsan Taher, Muslim Jaya Butar Butar, dan Dini Purwono,” ungkap Irfan.
Irfan seraya menandaskan tim hukum masih akan dibantu oleh tim penyiapan materi yang terdiri 18 orang.