Ceknricek.com – 15 temuan awal dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 terindikasi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini diungkapkan gabungan koalisi masyarakat sipil — terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty Internasional, LBH Pers, LBH Jakarta, dan Lokataru Foundation — dalam konferensi pers, di Gedung YLBHI, Jl. Diponegoro No.74, Menteng, Minggu (26/5).
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan temuan-temuan ini dijadikan sebagai laporan awal untuk dilaporkan ke lembaga pengawas pemerintah yang ada.
Isnur mengatakan, temuan terhadap peristiwa itu terkait dengan pecahnya insiden, korban, penyebab, pencarian dalang, tim investigasi internal kepolisian, indikasi kesalahan penanganan demonstrasi, penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit, penanganan korban yang tidak segera.
Temuan berikutnya terkait dengan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, salah tangkap, kekerasan terhadap tim medis, penghalang-halangan meliput kepada jurnalis yang terdiri dari kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, dan perusakan barang pribadi.
Temuan selanjutnya, yakni terkait dengan penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan pembatasan komunikasi media sosial.
“Berdasarkan temuan-temuan di atas terdapat beberapa kesimpulan yang bisa ditarik, yaitu terindikasi adanya pelanggaran HAM dengan korban dari berbagai kalangan yaitu tim medis, jurnalis, penduduk setempat, peserta aksi dan dari berbagai usia,” ujar Isnur.
Isnur menjelaskan, mereka juga menemukan adanya penyimpangan dari hukum dan prosedur dalam penanganan aksi tersebut.
“Hukum dan prosedur itu, di antaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap 8/2010, dan Perkap 8/2009,” kata Isnur.