Ceknricek.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pesawat jenis Boeing 737 MAX dilarang menjadi angkutan Lebaran. Larangan itu ia sampaikan kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Minggu (26/5). Menurut Budi, saat ini pesawat tersebut dilarang terbang dengan alasan apa pun.
Boeing 737 MAX, seperti diketahui, mengalami dua kecelakaan fatal. Yakni, Ethiopian Airlines pada Maret 2019 dan Lion Air pada Oktober 2018.
Sebelumnya, otoritas penerbangan sipil dari seluruh dunia gagal menyepakati batas waktu untuk Boeing 737 MAX kembali mengudara setelah di-grounded secara global beberapa bulan terakhir. Pekan ini, otoritas penerbangan sipil dunia berkumpul di Texas, Amerika Serikat (AS).
“Satu-satunya jadwal adalah memastikan pesawat aman untuk terbang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Otoritas Penerbangan Federal AS (FAA), Daniel Elwell, saat menyampaikan kesimpulan dalam pertemuan panjang di Texas, seperti dilansir AFP, Jumat (24/5).
Elwell menyatakan, ada kesepakatan untuk melanjutkan dialog, namun dia mengakui bahwa ‘setiap negara harus mengambil keputusan sendiri’.
“Jika mereka mencabut grounding relatif berdekatan dengan saat kita mencabut grounding, saya pikir itu akan membantu untuk kepercayaan publik,” ujar Elwell dalam pernyataannya. “Kita tidak bisa dikendalikan oleh sejumlah kerangka waktu yang sewenang-wenang.”
Kemenhub sendiri telah mengambil langkah berkaitan dengan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang tengah menjadi sorotan pasca kecelakaan dalam waktu berdekatan. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Hari Budianto dalam keterangan tertulis, 14 Maret lalu menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang B737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal tersebut.
Menurut Hari, langkah itu ditempuh dengan memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated Information Regarding FAA Continued Operations Safety Activity Related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) Fleet dari Federal Aviation Administration.