Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Pemerintah Proses Hukum 33 Kasus Penangkapan Ikan Destruktif

HUKUM May 28, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersinergi dengan berbagai instansi lainnya memproses sebanyak 33 kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di berbagai daerah.

“KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI AL berhasil memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing selama tahun 2019,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP KKP Agus Suherman di Jakarta, Selasa (28/5).

Agus menambahkan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum.

Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu satu kasus di Lombok Timur (NTB), satu kapal di Kupang (NTT), empat kapal di Kapoposang (Sulsel), dan lima kapal di Raja Ampat (Papua Barat).

Sementara yang ditangani penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu 7 kasus di Lampung, 4 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Nusa Tenggara Timur, 2 kasus di Jawa Timur, dan 4 kasus di Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap satu kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini.

Diketahui, kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Adapun bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.

Foto: AntaraNews.com

Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi antara lain, Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.

Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.

“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh, penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya,” ujar Agus.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.

#Ikan #Kasus kementerian kkp penangkapan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.