Ceknricek.com — Markas Besar (Mabes) Polri merilis sejumlah target pembunuhan dan barang bukti dana pembunuhan aksi kerusuhan 21-22 Mei. Mabes menyebut pimpinan lembaga survei menjadi target pertama pembunuhan yang direncanakan enam tersangka pemilik senjata api ilegal.
“Jadi, pemimpin lembaga survei itu disuruh dihajar dulu. Nanti baru dikasih uang dan seluruh keluarganya ditanggung,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Dedi mengatakan, pimpinan lembaga survei merupakan salah satu dari lima orang yang menjadi target pembunuhan. Adapun empat orang lainnya merupakan tokoh nasional yang juga pejabat negara.
Dedi menduga pimpinan lembaga survei menjadi target karena berkaitan dengan institusinya, yang dianggap bisa menggiring opini publik lewat hasil survei.
“Ya, bisa jadi ke arah situ, mereka (pelaku) sudah analisis, mereka profesional,” kata Dedi.
Ia menyatakan pihaknya akan terus menelusuri siapa aktor intelektual dan penyandang dana dari rencana tersebut.
“Dari enam tersangka ada HK sebagai leader. HK ini dipesan oleh aktor intelektual, yang desain semua rencana dan ada penyandang dana di atasnya,” kata Dedi.
Brigjen Dedi mengungkapkan, selain menyita berbagai jenis senjata api dan rompi antipeluru, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah mata uang asing dolar Singapura yang nilainya sekitar Rp150 juta sebagai bagian dari janji pemberian uang.
Foto: Ashar/ceknricek.com
Menurut Dedi, uang itu diberikan oleh pendana kepada koordinator lapangan untuk membunuh tokoh nasional berupa pecahan Dolar Singapura.
“Kan enam tersangka ini ada leader-nya. Di situ ada aktor intelektual yang mendesain semua itu. Di atas ada pendana juga yang kasih uang Rp 150 juta tapi dalam bentuk dolar Singapura, kasih ke aktor intelektual. Kasihkan ke ini nih (ke para tersangka),” kata Dedi.
Ia mengatakan nantinya uang untuk honor bagi para eksekutor akan diberikan lagi di luar Rp150 juta yang digunakan untuk membeli senjata.
“Bukan, honor untuk aksi dikasih lagi. Rp150 juta itu buat beli senjata. Baru Rp50 juta dapat senjata, sisanya untuk beli senpi laras panjang. Kalau laras pendek kan ada empat tuh,” lanjut Dedi.
Sebelumnya, polisi menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.
“Kasus kepemilikan senpi ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal, Senin (27/5/2019).
Iqbal mengatakan keenam tersangka memiliki senpi dan amunisi. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.