Ceknricek.com – Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk mengusut penyebab kematian Adinda Rizki (12) dan Mahesha Janaedi (10), dalam Pesta Rakyat, yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesua, di Monas, Sabtu (28/4). Tim gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis di Jakarta, Rabu (2/5) mengatakan, tim gabungan tersebut akan menyelidiki kronologi dan penyebab kematian kedua bocah tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto memastikan penyidik kepolisian akan menelusuri penyebab kematian dua anak itu, termasuk mencari tahu apakah mereka ikut antre untuk mendapat bahan pokok atau tidak.
Sehari sebelum rencana pembentukan tim gabungan ini, Selasa (1/5/2018), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan bahwa kedua anak meninggal dunia bukan disebabkan desak-desakan antrean bagi-bagi sembako, melainkan karena sakit. Keduanya, menurutnya, tidak ikut antre.
Pesta Rakyat yang berakibat tragedi di Monas itu diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia. Ratusan ribu rakyat berdesak-desakan untuk mendapatkan sembako gratis. Menurut Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, jumlah yang hadir sekitar 350 ribu orang. "Pada akhirnya Monas dikunjungi lebih dari 350.000 dan tentunya karena tidak ada koordinasi akhirnya macet luar biasa. Keadaan lingkaran ini sangat berbahaya karena lalu lintas sama sekali tidak bergerak,” ujar Pardede.
Kabar meninggalnya Adinda Rizki (12) dan Mahesha Janaedi (10) diduga karena berdesak-desakan, menjadi viral di media sosial. Sebagian menyebutkan, Pesta Rakyat ini diselenggarakan Pemrov DKI Jaya. Kecaman kepada Pemrov DKI Jaya pun mengalir deras. Mereka menilai Pemrov tidak becus dan harus bertanggungjawab.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, acara tersebut bukan kegiatan Pemrov DKI Jakarta. “Saya ingin garisbawahi bahwa ini bukan event Pemprov DKI," kata Sandiaga usai bertemu dengan Panitia Forum Untuk Indonesia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/4).
Menurut Sandiaga, panitia penyelenggara melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk menggunakan logo Pemprov DKI Jakarta tanpa izin. "Pelanggaran pertama, panitia menggunakan logo resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa izin,” tegas Sandi.
Pelanggaran kedua, lanjutnya, pelaksanaan acara tidak sesuai dengan kesepakatan awal yaitu ada pembagian sembako. Ketiga, panitia tidak bertanggungjawab pada kebersihan taman dan prasarana, serta kegiatan di sekeliling area Monas. Pelanggaran keempat, panitia tidak mengantisipasi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi dengan baik, dan tidak terkoordinasi dengan baik. Pantia juga tidak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban.
Menurut Sandi, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya mengeluarkan izin dengan maksud baik, karena proposalnya ini terlihat sangat kredibel. Proposalnya mencantumkan akan memecahkan rekor untuk menari karena berkaitan dengan hari Tari Internasional, diharapkan ini bisa mengangkat pariwisata.
"Awalnya ada usulan pasar murah. Tapi kita sudah sampaikan area Monas itu tidak boleh digunakan untuk transaksi. Dan akhirnya mereka mengajukan pemberian sembako. Dinas Pariwisata dan Budaya maupun kepala UP Monas secara tegas menyatakan tidak memperkenankan, tapi mereka tetap melakukannya," kata Sandiaga.
Antara