Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan pascaLebaran 2019. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pendataan kepada pendatang baru di ibu kota.
“(Pendataan mulai) tanggal 14 sampai 25 Juni. Datang semua baru kita data,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Dhany Sukma, Senin (10/6).
Dhany mengatakan, tahap awal yang dilakukan adalah pendataan dengan melibatkan seluruh RT dan RW di Jakarta. Hasil pendataan itu akan digunakan untuk mengidentifikasi titik atau wilayah yang banyak dihuni pendatang baru. “Dari sana tanggal 26 Juni-3 Juli Insya Allah kita akan lakukan layanan bina kependudukan,” kata Dhany.
Dhany menjelaskan, penduduk terbagi dalam dua kategori, permanen dan ada yang non-permanen.
“Kalau tidak ada niatan untuk menetap, dia non-permanen. Kalau dia menetap, kita pindah kependudukan. Kalau non-permanen kan tidak menetap, dia miliki identitas daerah, misalnya, ada surat tugas, atau pengantar RT/RW, baru kita keluarkan identitas untuk penduduk non permanen,” kata Dhany.
Sumber: Istimewa
Surat untuk penduduk non-permanen berlaku selama setahun dan setelah habis masa berlakunya akan dilakukan pendataan ulang.
Salah satu tujuan layanan bina kependudukan adalah untuk memenuhi hak identitas warga, oleh karena itu layanan ini melayani penduduk permanen dan non-permanen.
“Misalnya, kalau tidak punya akta kelahiran, kita penuhi kebutuhannya dengan dokumen yang sifatnya kependudukan,” ujar Dhany.
Dengan pendataan ini, Dhany berharap semua pendatang baru di DKI Jakarta bisa terdata yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan intervensi kebijakan perangkat daerah.