Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

MK Resmi Meregistrasi Permohonan Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga

HUKUM June 11, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah teregistrasi, salinan permohonan akan dikirimkan ke pihak termohon dan pihak terkait. 

Hal ini dipastikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). 

“Ya, hari ini MK meregistrasi permohonan pemohon sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Pak Prabowo-Sandi. Jadi, hari ini jam 12.30 WIB atau paling lama jam 13.00 ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) itu diterbitkan,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Menurut Fajar perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei ke MK. Selain itu permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.

“Nah, permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi,” kata Fajar. 

MK akan mengirimkan permohonan pemohon yang teregistrasi ke pihak termohon KPU dan pihak terkait Bawaslu dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin. Nantinya dalam kurun waktu dua hari sebelum sidang perdana termohon dan pihak terkait mengirimkan jawabannya.

“Dalam PMK diatur, ini kan kita kirim hari ini salinan permohonan, dua hari sebelum sidang pendahuluan, termohon, Bawaslu, itu menyerahkan. Kalau termohon itu menyerahkan namanya jawaban termohon, kalau Bawaslu menyerahkan keterangan Bawaslu,” ungkap Fajar.

Sementara itu, Fajar mengatakan, perbaikan permohonan pemohon masih dapat diterima hingga sebelum sidang perdana gugatan Prabowo pada 14 Juni. Tim panitera hanya menerima berkas perbaikan, sedangkan hakim yang akan menilai perbaikan permohonan yang diajukan pemohon. 

“Masih (diterima). Jadi, secara prinsip kepaniteraan hanya melayani secara teknis penilaian hukum itu kewenangan hukum sekali lagi,” kata Fajar. 

bpnprabowo gugatan mahkamahkonstitusi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.