Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.
Hal itu mereka simpulkan setelah mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon.
“Melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurut Arief selama sidang berlangsung hingga jeda sementara, dalil-dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya berkutat soal proses Pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil Pemilunya.
Ia mengatakan, dalil gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa proses Pemilu kebanyakan menitikberatkan pada perselisihan antara kubu paslon 01 dengan kubu paslon 02.
Sedangkan sangkaan yang dialamatkan ke KPU tak sama sekali dibacakan. “Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi termohon,” ungkap Arief.