Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Masuk Tahap Sidang, Petani Rumput Laut di NTT Gugat Perusahaan Australia Rp2 Trilliun

HUKUM June 19, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Sebuah “class action” atas nama petani rumpur laut Indonesia menggugat perusahaan minyak karena pencemaran di ladang minyak Montara pada 2009 silam. Kasus tersebut mulai disidangkan di Sydney, Australia, Senin (17/6).  

Dalam sidang yang direncanakan berlangsung selama 10 minggu tersebut, petani dari kawasan Nusa Tenggara Timur menggugat ganti rugi sekitar AU$200 juta, atau lebih dari Rp2 triliun, karena pendapatan mereka berkurang akibat pencemaran.

Salah seorang wakil petani, Daneil Sanda, hadir di Pengadilan Federal Australia di Sydney. Ia didampingi tim pengacara dari kantor pengacara Maurice Blackburn.

Yang digugat adalah perusahaan bernama PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Ptl Ltd dalam hubungannya dengan pencemaran dari anjungan minyak lepas pantai Montara, yang terbakar sehingga ribuan barel minyak mencemari Laut Timur selama lebih dari 70 hari.

Daniel Sanda menjadi wakil dari sekitar 15 ribu petani di Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebelumya menggantungkan mata pencahariannya pada rumput laut di kawasan tersebut. Anjungan Montara terletak sekitar 250 km arah Barat Daya dari Pantai Australia Barat dan sekitar 700 km dari Darwin. Sementara jarak ke Pulau Rote sekitar 250 km dari lokasi anjungan.

Tanggal 21 Agustus 2009, terjadi kebocoran di anjungan bernama Montara, sehingga 69 pekerja terpaksa diungsikan. Ketika kebocoran terjadi, ribuan barrel minyak bergerak ke arah petani di Pulau Rote, dan mencemari laut di tempat mereka mengambil rumput laut.

Menurut laporan media di Australia, SBS, pengacara yang mewakili penggugat, Julian Sexton, mengatakan selain minyak, bahan kimia yang digunakan untuk menutup kebocoran guna merusak industri rumput laut di kawaasan Pulau Rote selama bertahun-tahun kemudian.

#Australia #NTT #Petani #Sidang perusahaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.