Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Jadi Regulator Penerbit IMB di Lahan Reklamasi

AKTIVITAS KEPALA DAERAH June 19, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu9 (PTSP), menjadi regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak sebuah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai regulator,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6).

Ia menjelaskan, program reklamasi tersebut sejak awal, di tahun 1997 melibatkan swasta sebagai pelaksana. Hubungan antara Pemprov DKI dengan pihak swasta itu diatur menggunakan Perjanjian Kerjasama, dimana secara hukum setara dengan undang-undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian tersebut ditandatangani pada tahun 1997, kemudian diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017.

Gubernur Anies mengatakan, perjanjian kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

“Dalam kaitan dengan permohonan IMB, kenyataannya, telah berdiri bangunan gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, semua keputusan pengadilan telah dikerjakan,” ujarnya. 

Semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB.

Ditambahkannya bahwa Pemprov DKI hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB.

“Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub Nomor 206 Tahun 2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri,” tegas Anies.

dkijakarta imb pemprovdki reklamasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.