Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan saksi ahli di sidang lanjutan agenda mendengarkan saksi KPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6). Ia adalah Marsudi Wahyu Kisworo, ahli IT sekaligus arsitek Sistem Informasi Penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU).
Setelah diambil sumpah saksi, Marsudi berpendapat kesalahan entri Situng tidak berdampak jadi rekayasa rekapitulasi suara berjenjang. Menurutnya, tidak ada manfaat dari merekayasa Situng.
Marsudi awalnya menjelaskan, kesalahan entri di Situng nantinya akan dikoreksi pada tingkat rekapitulasi suara berjenjang. Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, bertanya apakah dapat disimpulkan bahwa kesalahan Situng merupakan bagian dari rekayasa rekapitulasi suara berjenjang.
Marsudi menjawab, hal itu sangat sulit karena rekapitulasi suara berjenjang dilakukan secara terbuka. “Sangat sulit. Situng ini langsung inputnya C1 dari masing-masing TPS. Rekapitulasi suara berjenjang ini selain terbuka, juga berjenjang dari DA DB,” kata Marsudi.
Dia berpendapat, daripada merekayasa Situng, lebih baik merekayasa rekapitulasi suara. Namun, itu juga tidak mudah. “Kalau mau rekayasa, menurut saya sebagai ahli IT bukan dari Situng. Yang saya rekayasa rekapitulasi suara berjenjang. Itu kalau bisa, tapi saya kira akan sangat sulit. Karena Situng nggak ada gunanya kalau direkayasa,” ungkap Marsudi.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Situng menampilkan hasil pindai formulir C1 dan bukan hasil rekapitulasi suara.