Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Kemendikbud Revisi Kuota PPDB Jalur Prestasi

AKTIVITAS MENTERI June 21, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi dari sebelumnya 5 persen menjadi 5 persen hingga 15 persen.

“Berdasarkan arahan Presiden maka diputuskan adanya fleksibilitas jalur prestasi atau yang berada di luar zona. Akhirnya kami putuskan dibuat rentangnya dari 5 hingga 15 persen untuk jalur prestasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, PhD di Jakarta, Kamis, (20/6).

Diubahnya rentang jalur prestasi tersebut untuk menampung siswa-siswa yang memiliki prestasi yang ingin sekolah di sekolah yang berada di luar zonanya. Revisi itu dilakukan pada Permendikbud 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekjen Didik menambahkan, revisi tersebut sudah dibawa ke Kemenkumham dan diperkirakan selesai, Jumat (21/6). Kemendikbud akan segera mengirim surat edaran kepada dinas pendidikan di daerah. Harapannya, daerah yang masih bermasalah PPDB bisa menemukan solusi. “Untuk daerah yang PPDB-nya tidak bermasalah, tidak perlu mengikuti revisi ini,” ujar dia.

Foto: www.umm.ac.id

Didik menambahkan, Kemendikbud telah mengumpulkan kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dari seluruh Indonesia. Persoalan PPDB muncul setelah sejumlah orang tua tidak puas karena anaknya tidak tertampung di sekolah favorit, padahal memiliki prestasi yang baik.

Menurut Didik, dengan zonasi ini memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula.

“Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapa pun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi,” kata Didik.

Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur: zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orangtua. Dalam hal ini, kuota zonasi sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

kemendikbud pendidikan sekolah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.