Ceknricek.com — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Keduanya mempunyai alasan secara kelembagaan dan personal sehingga mau menjaminkan diri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, alasan keduanya mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Soenarko karena merupakan pembina.
“Ada jaminan dari beliau berdua karena beliau (Marsekal Hadi Tjahjanto) sebagai panglima TNI juga sebagai pembina seluruh Purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Dedi mengatakan, surat permohonan penangguhan terhadap Soenarko yang diberikan kepada Bareskrim Mabes Polri sudah diterima. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi.
“Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim,” ujar mantan wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
Sebelumnya, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, secara resmi meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Surat permintaan penangguhan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI Kamis (20/6) malam pukul 20.30 WIB.
“Ya, semalam Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayjen (Purn) Soenarko kepada Kapolri,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal. Seperti, pertimbangan aspek hukum dan rekam jejak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah berstatus purnawirawan. “Selain itu, pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata Mayjen TNI Sisriadi.