Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Headline

Tim Ahli TKN: Tim Hukum BPN Campuradukkan Sengketa Pemilu dengan Perselisihan Hasil Pemilu

Headline June 21, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mencampuradukkan sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu. Prof Eddy–begitu Edward Omar Sharif Hiariej akrab disapa–mengatakan gugatan yang diajukan tim 02 itu bukanlah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pasal 24 C UUD 1945 juncto Pasal 74 dan Pasal 75 UU MK sebagai derivat kewenangan MK yang terdapat dalam konstitusi secara jelas dan terang menyatakan bahwa kewenangan MK terhadap kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon, dengan demikian secara mutatis mutandis, fundamentum petendi yang dikonstruksikan kuasa hukum pemohon seharusnya hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara,” kata Prof Eddy saat menyampaikan paparannya dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Prof. Eddy, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, kemudian menyinggung soal isi gugatan yang disusun tim hukum 02. Menurut dia, isi gugatan itu seharusnya disampaikan ke Bawaslu, bukan MK.

“Kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi lebih banyak menunjukkan pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti penyalahgunaan APBN atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur, seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi pada penegakan hukum pada hakikatnya adalah pelanggaran pemilu yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan pada Bawaslu,” kata Prof. Eddy.

Barulah setelahnya Bawaslu, masih menurut Prof. Eddy, akan menentukan apakah dugaan pelanggaran pemilu itu adalah pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu. Setelah itu, Bawaslu akan meneruskannya ke DKPP, KPU, peradilan umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

Prof. Eddy juga menyinggung soal penggunaan putusan MK terhadap hasil Pilkada dalam mengajukan gugatan di MK saat ini. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan asas nit agit exemplum litem quo lite resolvit.

“Kuasa hukum pemohon secara kasatmata mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pemilu, dengan catatan itu pun kalau sengketa pemilu dapat didalilkan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” ucap Prof. Eddy.

“Fundamentum petendi yang digunakan kuasa hukum pemohon berasal dari putusan MK perselisihan pilkada MK tentang perselisihan pilkada dan bukan hasil pemilu sehingga rendah tingkat komparasinya. Dalam konteks ini, kiranya kuasa hukum pemohon perlu memahami suatu asas yang cukup mendasar yang berbunyi nit agit exemplum litem quo lite resolvit, artinya menyelesaikan perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut,” imbuhnya.

Prof. Eddy menyebut hakim bersifat otonom yang tidak terikat dengan putusan hakim sebelumnya. Tiap perkara, disebut Prof. Eddy, mempunyai sifat dan karakteristik yang didasarkan pada fakta yang berbeda.

“Judicandum est legibus non exemplis, artinya putusan harus dibuat berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh,” katanya.

# tknjokowi bpnprabowo hasilpemilu2019 sidangsengketa timkuasahukum
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Dewi Sandra Ketagihan Menjadi Dubber di Film Nussa

Nathalie Cium Gambar Sule, Netizen Baper

Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat dan Utamakan Kepentingan Bangsa

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.