Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Soal RUU Terorisme, DPR Sudah Selesai, Pemerintah Minta Tunda

POLITIK May 14, 2018Updated:March 8, 20252 Mins Read

Ceknricek.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme justru terkendala di internal pemerintah, bukan di DPR yang telah menyelesaikan 99 persen RUU tersebut. Kendala di internal pemerintah karena belum adanya kesepakatan mengenai definisi terorisme. 

Terhadap belum adanya kesepatan di antara internal pemerintah itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Senin (14/5), mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan agar RUU ini dapat selesai. "Saya mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan," kata Bambang di Jakarta, Senin.
 
Dia menjelaskan terkait dengan RUU Terorisme, sebenarnya dari pihak DPR sudah 99 persen siap mengesahkan sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun, menurut dia, pihak pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. "Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujarnya. 

Dia mengatakan apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan menteri terkait segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah diajukan sejak Februari 2016 lalu. “Kalau nanti di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum selesai, saya akan keluarkan Perppu,” ujar Presiden di Jakarta Expo, Senin (14/5).
 
Baca : Jika RUU Terorisme Molor Terus. Jokowi Akan Luncurkan Perpu

Menurut Presiden, undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri melakukan penindakan dan pencegahan terorisme. Desakan kepada DPR juga disampaikan Kapolri epala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian di Surabaya,MInggu (13/5). Menurutnya, UU antiterorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror harus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. 

Desakan penyelesaian RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme muncul kembali setelah aksi bom beruntun di Surabaya, Ahad (13/5) hari ini. Beberapa poin yang ada dalam RUU tersebut menekankan penguatan fase pencegahan, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, dan penguatan BNPT. 

Soal pelibatan TNI, Pansus Terorisme telah bulat menyepakatinya pada Maret 2018 lalu. Pelibatan tersebut tertuang di pasal 43 Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"Soal pelibatan TNI sudah final , tinggal definisi, jadi ini sudah kita putus," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Senayan, Rabu (14/3) lalu. Menurut Syafii, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah sebuah keniscayaan. Namun bagaimana pelibatan TNI, Pansus menyepakati diatur lebih dalam Peraturan Presiden.
 
Antara

#politik kerja kabinet RUU DPR pemerintah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.