Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Heboh THR dan Gaji 13

EKONOMI & BISNIS June 4, 2018Updated:March 8, 20255 Mins Read

Ceknricek.com – Akhirnya terjadi juga  kegaduhan di seputar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 kepada pegawai negeri, TNI-Polri, dan pensiunan. Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zuklifli Hasan sudah mengingatkan bahwa rencana pemberian THR dan gaji ke13 tersebut menimbulkan masalah di daerah.

Pasalnya, gaji yang diberikan bukan hanya gaji pokok tetapi berserta tunjangan yang jumlahnya setara dengan take home pay. Padahal, anggaran yang disediakan pemerintah daerah hanya untuk gaji pokok saja. Akibatnya bupati, walikota dan gubernur bertanya-tanya; uangnya dari mana?

Ceknricek.com menghubungi kembali Zulkifli Hasan untuk memantau perkembangan kasus ini. Sudah berapa pemerintah daerah yang melaporkan masalah ini kepada MPR? “Jumlahnya banyak,” kata Zulkifli Hasan menegaskan, Senin (4/6). Sejak awal, ia meminta pemerintah untuk menjelaskan kepada pemerintah daerah sumber dana untuk membayarnya. “Supaya clear sehingga tidak menjadi blunder,” katanya.

Kenyataannya, suara kehawatiran pemerintah daerah betul adanya. Menteri Dalam Negeri Tajhjo Kumolo pun membuat surat edaran yang memberi panduan bagaimana cara membayar THR dan gaji ke 13 kepada pegawai di wilayah masing-masing.

Surat  bernomor 903/3387/SJ itu ditujukan kepada Bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Ada delapan poin. Pertama, bupati dan walikota pimpinan dan anggota DPRD serta PNSD pada tahun anggaran 2018 diberikan THR dan gaji 13 yang dananya dibebankan pada APBD.

Kedua, pemberian THR dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Untuk pemberian gaji 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Ketiga, penghasilan yang menjadi komponen perhitungan besaranTHR dan gaji 13 sebagaimana tersebut pada angka 2 adalah, bagi bupati/walikotya wakil bupati/wakil walikota serta pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Keempat, penghasilan yang menjadi komponen perhitungan besaran THR dan gaji 13 sebagaimana tersebut pada angka 2 bagi PNSD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan PNSD/tunjangan kinerja.

Kelima, penghasilan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan 4 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali pajak penghasilan yang dibebakan pada APBN sesuai peraturan perundangan-undangan.

Keenam, bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadawalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018. Selanjutnya perubahan diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud.

Kedelapan, pengelolaan anggaran THR dan gaji 13 tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Surat edaran itu menimbulkan pertanyaan karena surat itu mengindikasikan bahwa dengan segala cara, pemerintah daerah harus melaksanakan pemberian THR dan gaji ke 13 sebesar take home pay, bukan hanya gaji pokok. Bagi daerah yang tidak siap tentu membuat mereka kelabakan.

Harus Dibayar, Boleh Tunda

Anak buah Tjahjo Kumolo pun turun tangan mencoba meluruskan masalah ini. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin mengadakan konferensi pers, Senin sore (4/5) di kantor Kemendagri yang juga diikuti Ceknricek.com. Ia didampingi Arsan Latif, Direktur Pendapatan Daerah, Kemendagri.

Syarifuddin menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji 13 harus diupayakan sepenuhnya. “Bagi daerah yang tidak ada anggaran itu, kita akan pandu.  Maka, dananya bisa menggunakan belanja tidak terduga, boleh menjadwal ulang kegiatan yang kurang prioritas. Bisa dipending dulu, bukan dihilangkan dan dilaksanakan tahun berikutnya. Anggaranya bisa digunakan dulu untuk bayar gaji ke 13,” katanya.

“Kalau memang daerah tidak sanggup bisa dibayar pada bulan berikutnya.”

Dia menambahkan alokasi THR dan gaji ke-13 dalam APBD tak perlu minta persetujuan DPRD karena diatur lewat PP. “Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawai, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD,” terang Syarifuddin.

Sri: Tak Bermasalah

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan  menyatakan pemberian THR dan gaji 13 seharusnya tidak bermasalah. Ia menyebutkan jika ada daerah yang menyatakan tidak bisa membayar THR dan gaji ke-13 maka pihaknya aka melihat kembali karena seharusnya ada dananya. “Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya.  DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula yang sudah memasukan faktor THR dan gaji ke-13,” katanya kepada wartawan, Senin (4/6).

Menkeu menyebutkan kebijakan tersebut  bukan ditetapkan secara tiba tiba. “THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba tiba ditetapkan oleh kami, meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi jika terlalu awal diumumkan,” katanya.

Mengenai penganggarannya, lanjutnya,  sudah dilakukan semenjak Nota Keuangan 2018 disampaikan oleh pemerintah tahun 2017. “Itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018,” jelasnya.

Pelayanan Publik Dikorbankan

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah  (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa kasus THR dan gaji ke 13 tahun ini terbilang aneh. Karena surat Mendagri itu diedarkan sesudah penetapan anggaran akhir tahun 2017. “Sekarang anggaran sudah dijalankan. Menurut saya banyak daerah yang tidak memiliki dana besar seperti DKI Jakarta. Mereka akan kesulitan membayar THR dan gaji ke 13,” katanya kepada Ceknricek.com.

Menurut Robert, bagi kepala daerah, surat mendagri itu bukan anjuran tetapi perintah. Karena itu, kepala daerah akan mencari dana sebisa mungkin untuk membayarnya. “Apalagi ini tahun politik, pasti mereka akan berusaha membayarnya. Tapi saya menduga anggaran untuk pelayanan publik yang akan dikorbankan. Jika ini terjadi akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Masih menurut Robert, biasanya birokrasi tidak akan mengurangi kegiatan operasional yang terkait dengan kepentingan mereka seperti rapat atau dinas. “Mereka cenderung akan mengurangi atau menunda pelayanan publik seperti proyek jembatan, jalan atau irigasi, misalnya,” kata Robert mengacu kepada pengalaman sebelumnya.

Namun, secara umum, Robert melihat ada kesalahan manajemen kebijakan yang tidak boleh diulangi oleh pemerintah. “Pemberian THR itu kan sudah setiap tahun dilaksanakan, mestinya direncanakan dengan baik,” katanya lebih lanjut.

#Jokowi #PNS #THR
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.