Ceknricek.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus wafatnya Aurellia Qurata Aini (16), calon petugas pengibar bendera tingkat kota untuk acara peringatan Hari Kemerdekaan. Temuan tersebut disampaikan Ketua Ketua KPAI, Susanto dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
“Kami sampaikan tentang janggalnya kematian Aurellia Qurata, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota dan jajarannya, namun belum ada permintaan maaf di ranah publik apa pun hingga saat ini,” ujar Susanto.
Susanto mengatakan, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi sangat terpukul atas kejadian di wilayahnya. Airin bahkan berjanji akan melakukan perbaikan dalam struktur pelaksanaan kegiatan paskibra tingkat kota itu.
Baca Juga: Pembangunan Alun-alun Depok II, Pemkot Anggarkan Dana Rp50,2 Miliar
“Pelatih Paskibra langsung digantikan oleh TNI, cek kesehatan setiap pagi bagi anggota paskibra, perbaikan asupan gizi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian,” jelas Susanto.
KPAI menemukan, tidak ada SOP dalam persiapan dan pelaksanaan Paskibraka. Pemkot langsung menjalankan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Paskibraka.
Selain itu, KPAI juga menemukan fakta bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel belum memiliki fasilitas terkonsentrasi untuk pembinaan anggota Paskibra.
“Mereka masih ditempatkan di hotel, padahal mereka punya tempat seperti asrama dan harusnya bekerjasama dengan TNI Polri,” ungkap Susanto.
Bukan Delik Aduan
Pada kesempatan yang sama, pemerhati anak, Seto Mulyadi (Kak Seto) mengatakan sudah mendatangi Mapolres Tangsel, Senin (12/8).
“Kami ke Polres Tangsel untuk mengecek langsung seberapa jauh, kepedulian, dan langkah-langkah yang dilakukan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada masyarakat luas. Banyak yang bertanya-tanya tentang kasus ini, karena selama ini seperti tidak ada penjelasan resmi dari kepolisian,” ujar Kak Seto.
Kak Seto menjelaskan, kasus Aurel bukanlah masuk delik aduan. Karena itu, pihak kepolisian harusnya responsif melakukan pengusutan, mengingat dugaan isu kekerasan yang dialami almarhumah dan anggota Paskibraka lainnya telah menjadi sorotan publik secara luas.
“Ini bukan delik aduan, walaupun tidak ada laporan dari pihak keluarga ya mohon ada penjelasan dari pihak kepolisian, sehingga masyarakat juga jelas,” kata Kak Seto.
Kak Seto berharap selambat-lambatnya besok, Selasa 13 Agustus 2019, sudah ada rilis resmi dari kepolisian terhadap kasus Aurel.
“Memang sudah dilakukan penyelidikan yang cukup intensif, dan mudah-mudahan hari ini atau paling lambat besok sudah ada penjelasan resminya dari Polres Tangsel mengenai kejadian ini,” kata Kak Seto.
Seperti diketahui, Aurellia calon anggota pengibar bendera kota Tangerang Selatan mengembuskan nafas terakhir pada 1 Agustus lalu, karena diduga kelelahan. Siswi SMA Al-Azhar BSD, Tangerang Selatan itu tiba-tiba saja jatuh di rumah dan setelah diperiksa ke dokter, sudah tak bernyawa. Temuan sementara banyak lebam di tubuh almarhumah yang diduga adalah ekses kekerasan dari para pelatih Paskibra yang dilakukan oleh senior atau purna Paskibra.
Orang tua Aurellia, Faried Abdurrahman, menyatakan tidak akan melapor ke polisi. Ia berharap tidak ada tindakan hukum apa pun terhadap institusi atau oknum pelatih Paskibraka.
Faried juga mengatakan tidak ingin anaknya diautopsi. Pihaknya sudah merasa ikhlas meski berat. Namun, ia menekankan, ada catatan-catatan yang harus diubah dalam sistem pelatihan Paskibraka, khususnya di Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini