Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SELEBRITI

Permohonan Banding Rapper Black Nut Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik KittiB Ditolak

SELEBRITI August 13, 20191 Min Read

Ceknricek.com — Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, menolak pengajuan banding yang dilayangkan rapper Black Nut terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap rapper KittiB.

“Tampaknya terdakwa menggunakan penggugat sebagai target seksual dan menggunakan bahasa yang menghina dan eksplisit, dan kami telah menentukan bahwa Black Nut sepenuhnya sadar dalam melakukannya,” jelas hakim, Selasa (13/8).

Black Nut dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun penjara, Januari lalu, dengan maksimal hukuman enam tahun jika terjadi pelanggaran berulang. Vonis dijatuhkan dalam kasus penghinaan seksual terhadap rapper KittiB dalam lagunya ‘Too Real’.

Baca Juga: Pengadilan Seoul Kabulkan Pengajuan Banding Son Seung Won, Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

KittiB menggugat Black Nut pada Juni 2017 terkait komentar dalam lagu tersebut serta empat contoh penghinaan selama pertunjukan Black Nut di tahun 2016 dan 2017.

Selama persidangan Black Nut terus mengaku tidak bersalah. Ia bahkan mengklaim bahwa itu adalah hal biasa dan dapat diterima dalam musik hip hop.

“Meskipun terdakwa mengklaim dirinya sebagai seorang pembangkang dalam musik hip hop, tindakannya tidak dapat diterima dan kami tidak percaya bahwa alasan tersebut dijadikan pengecualian hanya untuk genre hip hop,” tegas hakim.

BACA JUGA: Cek FASHION & BEAUTY, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#Kasus #namabaik #pencemaran artiskorea blacknut kittib rapper
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

Ahmad Dhani Bakal Polisikan Psikolog dan Pembully SF

Kronologi Limbad Ditahan Imigrasi Arab Saudi Gegara Penampilannya

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.