Ceknricek.com — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi berkaitan dengan uji coba perluasan ganjil genap sebelum diberlakukan secara resmi.
Dalam keterangan resminya, Senin (19/8) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam pekan ini akan dilakukan kajian khusus dengan menampung semua masukan berkaitan pelaksanaan uji coba tersebut. Usai melakukan kajian, akan dilakukan uji publik terkait perluasan ganjil genap.
Baca Juga: Dinas Perhubungan DKI: Rencana Perluasan Ganjil-Genap Masih Tahap Analisis
“Kami berharap pada 9 September 2019 perluasan ganjil genap sudah bisa diterapkan secara resmi dengan penindakan hukum,” ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, kebijakan ganjil genap merupakan implementasi dari Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Untuk titik optimum implementasi adalah yang kita perluas menjadi 25 ruas jalan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sepeda motor tidak dikenakan kebijakan ganjil genap,” kata Syafrin.
Untuk diketahui, Dishub DKI Jakarta melakukan kebijakan uji coba ganjil genap di 16 ruas jalan mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Selama masa uji coba, pengendara yang melanggar masih sebatas diberikan peringatan atau belum dilakukan penindakan.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini