Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»SOSIAL BUDAYA

Harga Nyawa Seorang Wartawan

SOSIAL BUDAYA June 13, 2018Updated:March 8, 20255 Mins Read

*Oleh DR Agus Sudibyo

Ceknricek.com – Begitu mendengar kabar nyawa seorang wartawan melayang di jeruji besi Rumah Tahanan, yang muncul dalam benak saya adalah bayang bayang bahwa indeks kemerdekaan pers Indonesia akan menurun di mata dunia internasional. Indeks kebebasan pers internasional ini sangat sensitif terhadap isu kekerasan atau keselamatan wartawan. Tak peduli, apakah wartawan yang meninggal dunia itu wartawan profesional atau bukan, medianya jelas atau abal-abal. Jika ranking kebebasan pers indonesia selama ini naik turun, itu juga karena isu kekerasan dan keselamatan wartawan. Selalu muncul persepsi bahwa indonesia adalah negara yang tidak aman untuk menjalankan profesi jurnalis.

Fungsi publik

Tidak ada yang lebih berharga dari nyawa seseorang, selain nyawa orang yang sedang menjalankan fungsi publik. Barangkali demikian latar belakang sensitivitas indeks kemerdekaan pers dunia itu terhadap isu kekerasan atas wartawan.
Oleh karena itu, kita musti menganggap serius dan genting setiap peristiwa kematian wartawan. Sekali lagi : tak peduli apakah itu wartawan profesional atau tidak, medianya jelas atau tidak, beritanya bener atau serong. Meninggalnya Wartawan  Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf beberapa waktu lalu, mestinya juga dilihat dalam kerangka ini.

Muhammad Yusuf (42) meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018). Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Reaksi standar organisasi wartawan atau pers tentu saja seyogyanya memberikan ucapan belasungkawa dan dukungan moral buat keluarga yang ditinggalkan.

Potensi masalah

Ada beberapa potensi masalah dalam kasus ini yang semestinya menjadi perhatian komunitas pers.

Pertama, menurut UU Pers Tahun 1999, tanggung-jawab atas pemuatan berita di sebuah media massa ada pada penanggung-jawab redaksi atau pemimpin redaksi. Karya jurnalistik di suatu media massa pada prinsipnya adalah karya kolektif dari redaksi media yang bersangkutan. Oleh karena itu, bahwa yang diproses dan ‘diamankan’ polisi adalah si wartawan penulia berita dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya serius. Jangan-jangan ada kesalahan substantif, dalam pengertian bahwa wartawan (Muhammad Yusuf) harus menanggung beban atau tanggungjawab yang semestinya ditanggung oleh media (Kemajuan Rakyat) sebagai institusi yang diwakili oleh penanggungjawab redaksi. Dengan kata lain perlu dibedakan antara tanggung-jawab personal Muhammad Yusuf dan tanggung-jawab kelembagaan media Kemajuan Rakyat. Penegak hukum mutlak memahami persoalan ini.

Kedua, kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa. Penegak Hukum perlu mempertimbangkan benar kemungkinan kekerasan ini. Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya? Terlebih-lebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana diketahui, PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad, pengusaha ternama Kalimantan Selatan yang memiliki kedekatan dengan aparat keamanan. Dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah, kemungkinan penggunaan power atau power relations dalam kasus ini perlu diselidiki.

Tanggung jawab Dewan Pers

Keempat, dalam konteks pembangunan pers nasional yang bermartabat, bagaimana cara menangani wartawan atau media yang belum memiliki sertifikat profesional? Dibina dan diarahkan atau cukup diekslusi sebagai bukan bagian dari komunitas pers nasional? Ini yang saya lihat dilema yang sedang dihadapi Dewan Pers. Dilema antara merangkul media abal abal atau mengekslusinya sebagai bukan bagian dari pers. Menurut saya, Dewan Pers tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengarahkan pers yang abal abal untuk “kembali ke khittah pers yang bermartabat dan beretika”. Kecuali jika sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, ada wartawan atau media yang tetap tidak mau memperbaiki status dirinya dan meningkatkan profesionalitas. Keberadaan wartawan atau media yang demikian ini tentu saja di luar wewenang Dewan Pers. Saya berharap Dewan Pers sudah pernah mencoba merangkul dan mengarahkan Muhamad Yusuf dan medianya untuk menjadi media atau wartawan yang profesional.

Kelima, ada dilema lain dalam kasus ini. Cukup beralasan jika Dewan Pers mengambil sikap tidak akan ikut campur jika sengketa pers atau yang diindikasikan sengketa pers telah di bawa ke jalur hukum. Dewan Pers ingin menghargai proses hukum. Namun di saat yang sama, perlu juga dipastikan bahwa proses penanganan sengketa oleh penegak hukum (polisi) tidak bertentangan dengan prinsip prinsip universal perlindungan profesi wartawan atau hak hak setiap orang untuk terbebas dari kekerasan dan ketakutan. Siapa yang bertanggung jawab mengawal hal ini? Siapa yang berkewajiban memastikan bahwa polisi tidak menciderai prinsip HAM dalam hal ini?

Kita semua, komunitas pers nasional tanpa terkecuali. Terlepas dari kemungkinan kelemahan Muhammad Yusuf (menulis berita dengan melanggar kode etik jurnalistik, menjadi wartawan sekaligus demonstran, tidak bersetifikat profesional, medianya belum terdaftar), tetap saja kematiannya adalah tragedi yang getir dan menyesakkan dada. Tidak ada yang lebih berharga selain dari nyawa seseorang.

*DR Agus Sudibyo, Direktur Indonesia New Media Watch.

#Pers #wartawan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

For Ramadhan with Love: Kolaborasi Sociopreneur Muda dengan Maya Miranda Ambarsari untuk Berbagi Kepada Sesama

YMM Last Wish Bagikan 80 Plakat ‘People of The Year 2024’

Survei Broker Global Octa Menyoroti Kepedulian Sosial Trader

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.