Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Segera Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap

AKTIVITAS KEPALA DAERAH September 7, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan penerapan perluasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap.  Penerapan itu ditandai dengan berakhirnya masa uji, Jumat (6/9), dan masa sosialisasi Minggu (8/9).  

Hal itu disampaikan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Taman Budaya Dukuh Atas 2, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, uji coba ganjil genap yang dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019, berhasil mengatasi permasalahan mulai dari kemacetan hingga perbaikan kualitas udara di Jakarta. 

Keberhasilan itu, antara lain, kecepatan rata-rata ruas jalan yang dikenakan uji coba terjadi peningkatan kecepatan dari,semula 25,56 kilometer menjadi 28,03 kilometer per jam, atau meningkat sebesar 9,25 persen. Waktu tempuh juga terjadi penurunan dari 16 menit 92 detik menjadi 14 menit 91 detik. Selanjutnya volume lalu lintas mengalami penurunan sebesar 25,24 persen. Sementara, jumlah penumpang Transjakarta yang melayani koridor penerapan ganjil genap mengalami peningkatan sebesar 5,05 persen.

“Tidak kalah penting kualitas udara dari dua pos pemantauan udara yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup terjadi peningkatan khususnya pada indikator partikuler meter(pm), artinya perluasan ganjil genap ini untuk indikator pm 2,5 memasuki ambang batas ambience kualitas udara jakarta dalam posisi baik karena semua berada di bawah 65 mg unit,” kata Syafrin Liputo.

Foto: Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Terkait Ganjil Genap, Pajak Kendaraan Diminta Turun 50% 

Pelaksanaan kebijakan ganjil genap telah beberapa kali dilakukan evaluasi. Kajiannya menunjukkan hasil positif. Ke depan, proses evaluasi akan terus dilakukan secara berkala per tiga bulan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menambahkan, pihaknya mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan ganjil genap ini dengan mengerahkan petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika terjadi melanggar.

“Kita sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder. Untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok (Senin), sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya,” tandasnya.

Penerapan kebijakan ini didukung pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada, maupun secara manual oleh petugas di lapangan. 

Rambu-rambu lalu lintas telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat. Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan sistem ganjil genap sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Sumber: Tirto

Baca Juga: Anies Baswedan: Uji Coba Ganjil Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota

Waktu pemberlakuan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba:

1. Jalan PintuBesar Selatan 
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan HayamWuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan PanglimaPolim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan sisi Timur (mulai dari simpang Jqlan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan GunungSahari

Terkait mobilisasi masyarakat menuju rumah sakit dapat menyesuaikan waktu penerapan ganjil genap. Dalam kondisi darurat dapat menghubungi Layanan Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112 atau berkoordinasi dengan petugas Kepolisian yang sedang bertugas di lapangan untuk kemudian diberikan pengawalan sesuai asas diskresi petugas Polri.

Untuk masukan dari taksi online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegang pada diskresi Kepolisian untuk menentukan bagaimana mekanisme penandaan terhadap angkutan sewa khusus.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

ganjilgenap kendaraan pemprovdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.