Ceknricek.com — Imam Nahrawi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9) petang. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan di KPK lebih dari 8 jam.
Berdasarkan pantauan, Imam keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB. Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Iman sempat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan.
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya,” kata Imam.
“Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tak pernah salah, karenanya doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI yang kita cintai ini,” tambahnya.
Baca Juga: Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Imam ditahan untuk 20 hari ke depan. “IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Febri kepada wartawan.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.