Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Anies Baswedan Keluarkan Pergub Perubahan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri

AKTIVITAS KEPALA DAERAH December 2, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, dengan beberapa pasal perubahan. Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, Senin (2/12), Pergub tersebut merupakan perubahan kedua Pergub 107 tahun 2013.

Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a. Di sana dijelaskan, jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri. 

Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang, termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung. 

Dalam tambahan ayat yang baru, ketentuan itu dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari gubernur atau sekretaris daerah sesuai tingkatannya. Perubahan pergub itu telah ditandatangani Anies pada 06 November 2019.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menjelaskan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar. “Ada perjalanan dinas untuk kegiatan olahraga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang),” ujar Mawardi kepada wartawan, Senin (2/12).

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB 

Kendati demikian, Mawardi menegaskan pihak Pemprov akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai. Meski jumlah rombongan boleh ditambah, tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyeleksi siapa saja yang boleh pergi dalam perjalanan dinas tersebut.

“Misal usulan lima orang tapi setelah melihat urgensinya ternyata cuma dua atau tiga orang, ya pimpinan berikan dua atau tiga orang saja,” katanya.

Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya, pemerintah ingin dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.

Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi. Kemendagri saat ini juga tengah mengkaji lebih lanjut mekanisme perjalanan dinas kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#aniesbaswedan #pergub gubernurdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.