Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK. Kepastian itu ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan soal nama Dewan Pengawas dan waktu pengumumannya, di Jakarta, Selasa (10/12).
Dewan Pengawas (DP), seperti diketahui, adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Anggotanya berjumlah 5 orang dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Pasal 69A ayat (l) UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan “Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia”.
Berdasarkan pasal 69 D UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan “Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah”.
Baca Juga: Presiden: Kapolri Menyebut Ada Temuan Baru Dalam Kasus Novel Baswedan
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1×24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.