Ceknricek.com — Desrizal, pengacara Tommy Winata, yang melakukan pemukulan hakim dalam persidangan perdata kliennya itu, divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
“Mengadili, satu menyatakan bahwa saudara Desrizal telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri saat melakukan pekerjaan yang sah; dua, menjatuhkan pidana terhadap saudara Desrizal dengan pidana selama 6 bulan,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri membacakan vonis Desrizal.
Selama sidang berlangsung, Desrizal mendengarkan pembacaan vonis sembari beberapa kali terlihat menunduk. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 8 bulan pidana kurungan.
Desrizal diberi waktu untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya apakah akan melakukan langkah banding atau menerima putusan vonis yang dibacakan. Mereka bersepakat untuk melakukan sesi konsultasi lebih lanjut karena masih mempertimbangkan keputusan hakim ketua.
“Artinya masih pikir-pikir ya? Kalau begitu waktunya tujuh hari ya,” kata Hakim Saifudin Zuhri.
Baca Juga: Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember 2019
Usai majelis hakim menutup sidang, Desrizal menghampiri semua orang yang telah datang ke persidangan untuk berjabat tangan dan berterimakasih telah memberi dukungan.
“Saya masih pikir-pikir, saya mau ketemu teman-teman saya dulu ya,” kata Desrizal saat ditanya alasannya masih ingin berunding dengan penasehat hukum.
Pertimbangan hukuman Desrizal berasal dari pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat sah yang melakukan tugas, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda pidana maksimal Rp450.000.
Jika vonis diterima, Desrizal hanya perlu menjalani masa tahanan hingga Januari 2020, karena hukuman pidana yang diberikan dipotong dari masa penangkapan dan penahanan, sejak Juni 2019 lalu.
“Harusnya demikian ya. Karena dipotong masa tahanan, masa tahanannya sudah sekitar 5 bulan,” kata Januardi, kuasa hukum Desrizal.
Sebelumnya, Desrizal ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat melakukan pemukulan terjadap Majelis Hakim Ketua Sunarso menggunakan ikat pinggang pada saat membacakan putusan perdata atas tergugat Tommy Winata.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini