Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Kivlan Zen Batuk-batuk, Hakim Tunda Sidang Eksepsi Hingga Tahun Depan

HUKUM December 19, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Setelah berkali-kali absen karena alasan kesehatan, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk pembacaan eksepsi. Ia datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12), dalam kondisi kesehatan tidak prima.

Purnawirawan jenderal bintang dua berusia 72 tahun itu terbatuk-batuk dan sambil berada di atas kursi roda. Ia menggunakan penutup mulut, dengan jaket hitam, kemeja batik, dan syal cokelat. Tidak jarang ia terbatuk-batuk dengan suara cukup kencang yang terdengar oleh seluruh yang hadir di ruang persidangan.

Melihat kondisi itu, Hakim Saifuddin pun menunda persidangan hingga 2 Januari 2020, masih dengan agenda yang sama. “Kita tunda tanggal 2 Januari 2020 ya. Jadi mohon dimaklumi terdakwa masih sakit, dan eksepsi belum bisa dibacakan. Kita harap mudah-mudahan sembuh nanti tanggal 2 (Januari) bisa bacakan eksepsi saudara,” katanya.

Sebelumnya hakim Saifuddin Zuhri menanyakan kondisi kesehatan dan kesiapan Kivlan  hadir di persidangan. Kivlan mengaku belum sehat dan masih merasa sakit. “Saya belum sehat. Saya kira majelis hakim bisa melihat kondisi saya. Jelas tidak sehat,” kata dia di persidangan.

Usai ditunda, Kivlan yang ditemui wartawan menjelaskan bahwa kesehatannya benar-benar mengganggunya. “Seharusnya saya sidang Senin kemarin. Tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala. Saya sakit saraf. Sidang jadi terlambat,” jelas Kivlan Zen sambil terbatuk-batuk.

Sumber: Merdeka.com

Baca Juga: Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepsi Dengan Kursi Roda

Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di pengadilan, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah. “Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi dan Wiranto,” katanya.

“Polisi itu buat rekayasa. Saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata, itu dipaksakan karena politik,” kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.

Kivlan mengatakan hingga saat ini masih menjalani berbagai perawatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pasca operasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Sekadar mengingatkan, Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.

Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen. Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

#hakim #kivlanzen #Pengadilan #Sidang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.