Ceknricek.com — Ratna Sarumpaet boleh menghirup udara segar. Terpidana kasus penyebaran hoaks alias kabar dusta itu bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12) siang.
Kabar pembebasan aktivis perempuan itu disampaikan kuasa hukumnya, Desmihardi. “Bu Ratna pulang (Kamis, 26 Desember 2019) sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas,” katanya.
Menurut Desmihardi, permohonan pembebasan bersyarat Ratna dikabulkan, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau sejak kliennya ditahan Oktober 2018. Hanya saja karena pembebasan bersyarat, Ratna dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas tempat ia menjalani hukuman.
Pembebasan Ratna dibenarkan putrinya, artis Atiqah Hasiholan. “Udah pokoknya gue sebagai anak happy lah,” ujar Atiqah seperti dikutip Antara. Atiqah tak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai penjemputan ibunya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Sekadar mengingatkan, Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja –di saat iklim politik yang panas menjelang Pilpres 2019– tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam. Ia mengaku lebamnya akibat dianiaya oleh dua orang oknum. Namun, belakangan diketahui lebam itu didapat setelah operasi sedot lemak di bagian pipi.
Akibat ulahnya, Ratna kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Ia menjalani penahanan Oktober 2018, sebelum Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Juli 2019.
Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini