Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»SEJARAH

Sejarah Hari Ini: Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman

SEJARAH January 10, 20204 Mins Read

Ceknricek.com — Setelah Kekaisaran Jerman mengakui kekalahan pada Sekutu, Perjanjian Versailles ditandatangani dan secara resmi mengakhiri The Great War atau Perang Dunia I (1914-1919).

Dalam perjanjian ini, Jerman harus menerima tanggung jawab penuh sebagai dalang penyebab peperangan serta diwajibkan membayar denda pada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Perjanjian Versailles ditandatangani pada 28 Juni 1919 dan mulai berlaku hari ini, 99 tahun silam, tepatnya pada 10 Januari 1920. Bagi Jerman, hasil perjanjian ini berakhir bencana dengan naiknya Adolf Hitler dan rezim Nazi.

Perjanjian Versailles

Perjanjian Versailes resmi ditandatangani oleh pihak Sekutu pada 1919 setelah beberapa bulan sebelumnya Jerman menandatangani “gencatan senjata” di Compiegne, kota kecil di Paris, yang secara teknis adalah kapitulasi Jerman pada pihak Sekutu.

Dalam perjanjian ini, Jerman diwajibkan membayar reparasi perang senilai 20 miliar Goldmark –setara dengan harga 7.000 ton emas. Sebuah persyaratan yang sangat memberatkan Jerman, apalagi setelah kekalahan telak.

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: Wikipedia

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Sonderaktion Krakau, Operasi Nazi Jerman Menjebak Ilmuwan

Tidak hanya itu, Perjanjian Perdamaian Versailles juga semakin menambah beban Jerman. Selain angsuran reparasi perang yang mesti dibayar, negara ini juga diwajibkan membayar biaya-biaya kerugian perang yang nilainya akan ditentukan belakangan.

Tambahan pula, selain membayar biaya kerugian perang, Jerman juga harus menyerahkan wilayah kekuasaannya antara lain beberapa wilayah jajahan di Afrika. Wilayah Elsass-Lothringen diserahkan kepada Prancis, dan Prusia barat yang sebagian besar diserahkan kepada Polandia.

Terguncangnya Politik di Jerman

Bagi banyak warga Jerman, persyaratan Perjanjian Versailles adalah pukulan berat. Apalagi, perlakuan sekutu terhadap perwakilan politik dari Jerman dianggap sangat merendahkan pada saat itu.

Dalam perundingan di istana Versailles dekat Paris, wakil-wakil Jerman tidak mendapat jatah bicara. Mereka hanya diijinkan hadir sesaat saja untuk menandatangani perjanjian yang sebelumnya telah dirancang pihak sekutu.

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: United Archives International

Baca Juga: Joseph Goebbels Ahli Propaganda Era Hitler

Di Jerman, Perjanjian Perdamaian Versailles lalu disebut-sebut sebagai “Perdamaian Diktat”. Pihak Sekutu kemudian menetapkan biaya kerugian perang yang harus ditanggung Jerman adalah 132 miliar Mark. 

Pemerintahan sipil di Jerman yang baru saja terbentuk setelah runtuhnya kekuasaan kekaisaran, saat itu mengalami tekanan dari berbagai pihak karena menyetujui Perjanjian Versailles.

Krisis politik dan krisis ekonomi di Jerman, dipicu oleh krisis ekonomi global yang melanda dunia tahun 1930-an, akhirnya meruntuhkan pemerintahan sipil di Jerman dan menandai berakhirnya era “Republik Weimar”.

Bangkitnya NAZI dan Naiknya Adolf Hitler

Dekade 1930-an Jerman berada dalam titik nadir krisis ekonomi. Pengangguran meluas, kerusuhan melanda di sejumlah daerah, hingga menyebabkan koalisi pemerintahan sipil bubar dan memaksa diadakan pemilu pada 5 Desember 1930.

Secara mengejutkan partai Adolf Hitler, NSDAP, (Partai Buruh Nasionalis-Sosialis Jerman) muncul sebagai kekuatan kedua terbesar di parlemen dengan merebut 18,3 persen suara, di belakang SPD (Partai Sosial Demokrat Jerman) yang merebut 24,5 persen suara.

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: Gettyimages

Kekalutan politik di Jerman selanjutnya ditandai dengan kegagalan kubu-kubu politik membentuk pemerintahan koalisi yang stabil. Situasi itulah yang akhirnya menuntun bangkitnya kekuasaan fasis Jerman di bawah Hitler.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Hitler Menjadi “Fuhrer”, Pemimpin Absolut Jerman

Bulan Januari 1933, Presiden Jerman Paul von Hindenburg menyerahkan mandat pembentukan pemerintahan kepada Adolf Hitler dan partainya NSDAP, yang kemudian membentuk pemerintahan koalisi dengan partai-partai nasionalis dan anti-Yahudi. 

Ratifikasi Perjanjian Versailles dan Bencana bagi Jerman
Sumber: picture.allaince/akg-images

Parlemen yang dikuasai kubu nasionalis anti-Yahudi kemudian mengeluarkan UU Darurat untuk memperkuat kekuasaan Hitler. Lewat undang-undang yang dinamakan Ermächtigungsgesetz (undang-undang pemberian kuasa) inilah praktis kekuasaan dan seluruh kewenangan eksekutif dan legislatif berada di tangan Adolf Hitler.

Sejak saat itulah Nazi menggiatkan propaganda dan presekusi terhadap kaum Yahudi yang dijadikan kambing hitam penyebab instabilitas ekonomi Jerman. Hitler yang meleburkan perangkat partai dengan lembaga negara dengan cepat mempreteli parlemen dan struktur demokrasi warisan Republik Weimar, dan menggunakan strategi propaganda yang sama untuk membibit kebencian terhadap negara asing dan belakangan memicu kembali Perang Dunia II.

BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#adolfhitler #Jerman #nazi perangdunia perjanjianversailles TodayHistory
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Indonesia Berada Dalam Lika Liku Sejarah

Inggris Kembalikan 6000 Artefak Kuno yang Dipinjam dari Irak untuk Penelitian

Kota Berusia 3.400 Tahun Ditemukan di Irak Utara

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.