Ceknricek.com — Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Pernyataan itu ia sampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). “Tidak ada perannya (Benny) yang merugikan Jiwasraya,” kata Muchtar seperti dikutip Antara.
Terkait penyidik kejaksaan yang dua kali memeriksa kliennya, Muchtar menyatakan hal itu merupakan kebijakan penyidik. “Tergantung pada pemeriksanya apa yang mau dikonfirmasi. Jaksa penyidik tentu memerlukan penjelasan-penjelasan supaya lengkap,” katanya.
Menurut Muchtar, PT Hanson International Tbk., pernah menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) sebesar Rp680 miliar pada 2015. Namun, tahun 2016 surat utang tersebut sudah dibayarkan. “Jadi, tidak ada sangkut paut apa-apa lagi,” ujarnya lagi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi, Selasa (14/1), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: FPKS Resmi Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Kedelapan saksi tersebut adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk. Meitawati Edianingsih dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain mereka juga karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widiastuti, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji dan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini